Jumat, 24 Februari 2012

PELUANG USAHA TERNAK KAMBING

Di Indonesia, kambing telah lama dipelihara di pedesaan. Akan tetapi peranan kambing sampai saat ini belum banyak berarti, baik sebagai sumber daging maupun sumber air susu. Hal ini terjadi karena usaha peternakan kambing masih sederhana dengan jumlah pemilikan sedikit dan masih merupakan usaha sampingan dan sebagai tabungan. Sebenarnya ternak kambing mempunyai potensicukup besar untuk berkembang, karena termasuk ternak yang mempunyai adaptasi cukup tinggi, disamping modal yang diperlukan relatif sedikit. Pengembangan peternakan berkaitan dengan peningkatan pendapatan. Pendapatan yang meningkat dari suatu usaha peternakan akan memberikan motivasi untuk berusaha lebih baik. Sukses dan gagalnya suatu usaha peternakan sangat dipengaruhi oleh kemampuan ternaknya berproduksi dan harga input produksi serta output yang dihasilkan. Keadaan tersebut erat kaitannya dengan kemampuan peternak dalam mengelola usahanya dan tingkat keuntungan maksimum yang dicapainya. Peternak dengan jumlah ternakpemilikan yang banyak, mempunyai kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi. Jumlah pemilikan ternak yang lebih banyak umumnya akan lebih efisien dalam hal tenaga kerja dan biaya produksi. Populasi kambing di Indonesia cukup tinggi tetapi data mengenai bangsa kambing perah di Indonesia tidak ada, karena data tersebut masih secara umum dan tidak dikelompokkan menurut tipe kambing perah maupun kambing potong. Pengembangan produksi susu merupakan upaya yang bertujuan meningkatkan dan memanfaatkan potensi yang ada di dalam negeri sehingga terjadi peningkatan produksi susu. Peningkatan produksi susu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, mengurangi impor dan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan. Jenis kambing perah yang ada di Indonesia adalah kambing Peranakan Etawah (PE). Kambing PE tersebut banyak terdapat di daerah Kali Gesing, Purworejo, Jawa Tengah. Kambing PE merupakan kambing persilangan antara kambing Etawah dengan kambing Kacang. Kambing Etawah berasal dari India sedangkan kambing Kacang merupakan kambing asli Indonesia. Kambing perah lain yang sedang dikembangkan di Indonesia adalah kambing Saanen yang berasal dari Swiss. Jumlah penduduk Indonesia yang besar sangat potensial bagi permintaan produk peternakan. Menurut pangsanya pada tahun 2001, konsumsi produk peternakan dalam memenuhi kebutuhan protein hewani masing-masing adalah daging sebesar 5,11 kg/kapita/tahun, telur sebesar 3,47 kg/kapita/tahun dan susu sebesar 6,46 kg/kapita/tahun. Perkembangan konsumsi susu dalam lima tahun terakhir menunjukkan peningkatan dengan pertumbuhan rata-rata 7,9 % per tahun. Peningkatan konsumsi susu dari tahun ke tahun merupakan peluang bagi pengembangan ternak penghasil susu (diolah dari Deptan, 2001). Produksi susu di Indonesia pada tahun 1997 adalah 423.664 ton terus mengalami peningkatan dengan pertumbuhan rata-rata 5,1 % per tahun, sehingga pada tahun 2001 menjadi sebesar 505.024 ton. Jumlah produksi susu tersebut belum dapat memenuhi permintaan total konsumsi. Total konsumsi susu pada tahun 1997 sebesar 1.050 ribu ton dan terus mengalami peningkatan, sehingga pada tahun 2001 menjadi sebesar 1.330 ribu ton. Dengan demikian penyediaan susu dalam negeri selama lima tahun terakhir mengalami defisit rata-rata sebesar 740,66 ribu ton per tahun (diolah dari Deptan, 2001). Umumnya susu dihasilkan dari ternak sapi perah. Defisit penyediaan susu yang tidak terpenuhi dari penyediaan susu sapi perah, merupakan peluang bagi pengembangan ternak kambing perah sebagai alternatif pengembangan usaha dan penyediaan susu di Indonesia. Jumlah defisit tersebut ekuivalen dengan 740.660 ekor kambing perah laktasi, yang berarti dapat dijadikan sebagai usaha kecil yang layak untuk 74.066 orang peternak. Susu kambing perah yang diproduksi kemudian dipasarkan masih terbatas. Hal ini karena susu kambing belum banyak dikenal dan kurang populer dibandingkan dengan susu sapi. Permintaan susu kambing terbatas untuk daerah tertentu dan untuk etnik tertentu. Kambing menjadi pilihan alternatif usahaternak dengan mempertimbangkan keunggulan yang dimiliki ternak tersebut. Beberapa keuntungan dalam memelihara ternak kambing adalah sebagai berikut (Sudono, 2002) : Kebutuhan lahan untuk memelihara ternak kambing tidak terlalu luas. Kambing memiliki daya adaptasi yang tinggi terhadap berbagai lingkungan, sehingga mudah dipelihara dan dikembangkan baik di dataran tinggi maupun dataran rendah bahkan di daerah kering dengan sumber makanan kasar sekalipun. Kambing memiliki perkembangbiakan yang cepat. Umur 1,5 tahun sudah mulai beranak dan dalam dua tahun dapat beranak tiga kali. Setiap kali beranak dapat melahirkan dua ekor. Selain daging dan susu, kambing dapat diambil kulitnya untuk kebutuhan industri. Limbah kotoran kambing dapat digunakan sebagai pupuk pertanian. Kambing merupakan sumber uang tunai yang sewaktu-waktu lebih mudah dijual. Susu kambing mengandung kadar protein dan lemak yang lebih tinggi daripada susu sapi. Investasi yang dibutuhkan untuk memelihara ternak kambing lebih kecil daripada ternak besar seperti sapi perah. http://binaukm.com/2010/04/peluang-usaha-ternak-kambing

JUAL BELI DENGAN NON MUSLIM

oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.A. Menjual barang kepada non muslim atau membeli barang yang dijual oleh non muslim pada dasarnya dibolehkan, dasarnya adalah Alquran, hadis, dan kesepakatan ulama. وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ "Dan sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagi kalian." (QS. Al-Maidah: 5). Sembelihan non muslim ahli kitab itu bisa jadi kita peroleh melalui jalan hadiah dan pemberian atau pun jual beli. عَنْ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - قَالَتِ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مِنْ يَهُودِىٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan (baca: gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau serahkan kepada orang Yahudi tersebut baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR Bukhari dan Muslim) Yang dimaksud dengan bahan makanan dalam hadis di atas adalah gandum kasar. عَنْ أَنَسٍ - رضى الله عنه - قَالَ وَلَقَدْ رَهَنَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - دِرْعَهُ بِشَعِيرٍ Dari Anas radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggadaikan baju besi beliau untuk membeli gandum kasar secara tidak tunai.” (HR. Bukhari, no. 2373). Ketika itu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berhutang gandum saja kepada shahabat yang kaya namun malah memilih bertransaksi dengan orang Yahudi? Ada beberapa jawaban untuk menjawab pertanyaan ini: Nabi ingin menjelaskan kepada umatnya mengenai boleh bertransaksi jual beli dengan Yahudi dan itu bukanlah termasuk loyal kepada orang kafir. Atau ketika itu tidak ada shahabat yang memiliki bahan makanan yang berlebih. Atau Nabi khawatir jika beliau berhutang gandum dengan para shahabat, mereka lantas tidak mau dibayari, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin menyusahkan mereka. Dalam shahih Bukhari terdapat bab yang judulnya 'Bab menjual dan membeli barang dari orang orang musyrik dan orang kafir yang memerangi kaum muslimin'. Di antara hadis yang beliau bawakan dalam bab ini adalah hadis sebagai berikut: عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ - رضى الله عنهما - قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً » . قَالَ لاَ بَلْ بَيْعٌ . فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً Dari Abdurrahman bin Abu Bakar radhiallahu ‘anhu beliau bercerita ketika kami sedang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Datanglah seorang laki-laki musyrik yang postur tinggi badannya di atas rata-rata sambil menggiring kambing-kambingnya. Lantas Nabi bertanya kepadanya, "Apakah kambing kambing ini mau dijual ataukah dihibahkan?" Dia menjawab, "Dijual". Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli seekor kambing darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). An Nawawi mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bolehnya bermuamalah (jual beli, sewa, dll.) dengan non muslim (Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim, 10:218). Jadi dibolehkan bermuamalah dengan non muslim selama barang yang menjadi objek transaksi bukanlah barang yang haram dan barang tersebut bukanlah barang yang akan digunakan non muslim tersebut untuk memerangi kaum muslimin. Sehingga rusaknya akidah dan keyakinan mereka serta jeleknya transaksi yang mereka lakukan dengan sesama mereka tidaklah kita pertimbangkan dalam hal ini. Tentu saja kita sadari bahwa sebagian besar sumber pendapatan orang kafir adalah sumber sumber yang tidak halal dalam tinjauan agama kita baik dengan cara menipu, membungakan uang atau selainnya. Oleh karena itu, bolehnya bertransaksi jual beli dan selainnya dengan non muslim adalah dalil bolehnya bertransaksi dengan seorang muslim yang mayoritas hartanya berasal dari sumber yang haram. Artikel www.PengusahaMuslim.com