Minggu, 29 Desember 2013

Negri Makmur Tanpa Pajak dan Hutang, Mungkinkah?

Negeri Makmur Tanpa Pajak dan Tanpa Hutang, Mungkinkah ?

Pasti bukan kebetulan kalau negara-negara besar di dunia membiayai belanja negaranya dengan hutang, karena mereka hidup besar pasak dari tiang. Amerika misalnya berhutang sekitar 31 % dari pendapatannya, Jepang 21 %, Inggris 17 %, Canada 12%, Perancis 10%, Italy 8% dan Jerman 2 %. Hanya negara kecil atau yang kaya sumber daya alam yang mengalami surplus dalam anggarannya seperti Kuwait 52 %, Norwegia 25 % dan UAE 16 %.  Bagaimana dengan kita ?

Kita termasuk lumayan besar deficit anggarannya. Tahun 2013 ini dari Rp 1,502 trilyun pendapatan dan Rp 1,726 trilyun belanja, kita deficit 224 trilyun atau sekitar 15%. Tahun 2014 diharapkan membaik, dari Rp 1,663 trilyun pendapatan dan Rp 1,817 trilyun belanja, deficit kita tinggal  Rp 154 trilyun atau ‘hanya’ 9 %.

Tentu angka-angka perkiraan ini masih sangat mungkin meleset pada saat realisasinya karena sejumlah faktor seperti kenaikan harga minyak dunia, perubahan nilai tukar Rupiah dlsb.

Yang menarik adalah negara-negara maju – termasuk kita- yang sulit sekali meninggalkan gaya hidup besar pasak dari tiang seperti ini, ternyata punya perilaku yang sama – yaitu ketergantungannya pada pendapatan yang berupa pajak. Amerika yang defisitnya terbesar tersebut misalnya, 96 % pendapatannya dari pajak. Sedangkan kita yang defisitnya hanya 9 % - 15 %, tingkat ketergantungan pajak kita memang lebih rendah yaitu hanya 76 % pendapatan dari pajak (2013), dan menjadi sekitar 79 % pendapatan dari pajak tahun 2014.

Jadi bolehkah kita korelasikan bahwa semakin tinggi suatu negeri mengandalkan pajak sebagai pendapatan, malah semakin deficit mereka ? kalau sample-nya hanya Amerika dan Indonesia, nampaknya korelasi tersebut benar adanya. Barangkali perlu diuji lagi untuk seluruh negara-negara di dunia dan dipelajari korelasi pajak ini dengan deficit – yang juga berarti hutang, korelasi dengan kemakmuran dlsb.

Apa dampaknya bila negeri terus berhutang karena kemampuan membiayai belanjanya semakin tidak tercukupi oleh pendapatan pajaknya ? Sudah bisa ditebak hasilnya, negeri itu cepat atau lambat pasti akan bangkrut. Negara adikuasa dunia modern-pun Amerika Serikat dua bulan lalu nyaris bangkrut ketika pemerintah dan congress-nya bersitegang dengan masalah anggaran belanja dan pendapatan yang mengandalkan pajak ini.

Sejarah di masa lalu juga menunjukkan pelajaran yang sama, saya kutipkan dari tulisan Ustadz Budi Ashari – yang mengambil rujukan dari Ashr al Khilafah Ar Rasyidah-nya Prof . Dr. Akram Dhiya’ tentang kejatuhan Romawi sebagi berikut : “Adapun keadaan ekonominya, riba dan penimbunan adalah merupakan asas aturannya.Kaisar Heraklius mewajibkan pajak-pajak baru terhadap penduduk wilayah-wilayah yang berada di bawah kekuasaan Romawi, untuk menutup hutang besar pembiayaan perang dengan Persia.

Emperium Bizantium mengalami penurunan drastis disebabkan oleh semakin besarnya berbagai pungutan dan pajak. Penurunan pada aktifitas bisnis, diabaikannya sektor pertanian dan semakin berkurangnya bangunan-bangunan.”


Ustadz Budi juga melengkapi tulisannya tentang dampak pajak pada ekonomi  masyarakat, merujuk analisa Ibnu Khaldun sebagi berikut : “Perlakuan tidak baik terhadap harta masyarakat, akan melenyapkan harapan mereka dalam mengembangkan harta mereka. Karena mereka sadar, ujungnya uang mereka akan hilang dari tangan. Jika ini terjadi, maka mereka akan cenderung menahan diri untuk berkarya. Tergantung seberapa besar kedzaliman terhadap mereka, sebesar itulah mereka menahan diri dari pengembangan harta. Maka rugilah pasar-pasar, gedung-gedung dan rusaklah keadaan.....kedzaliman terhadap harta masyarakat, kehormatan, darah dan rahasia mereka menyebabkan keguncangan dan kerusakan sekaligus. Negara pun runtuh dengan cepat”.

Lantas apakah pajak ini tidak boleh dalam Islam ? ulama-ulama dari perbagai mazhab memiliki pendapat yang berbeda-beda, namun benang merahnya kurang lebih adalah boleh tetapi bersyarat.

Syarat itu antara lain adalah  bila dana baitul mal tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara seperti perang dan kebutuhan lain yang jelas peruntukannya, adil penerapannya, penggunaannya untuk maslahah umat dan bukan maksiat, dan ada persetujuan dari orang-orang yang berkompten di bidangnya – diluar pemerintah – agar ada kontrol terhadap penerapan pajak oleh pemerintah.

Terlepas dari diperbolehkannya pajak tetapi bersyarat tersebut, pertanyaannya adalah mungkinkah membangun negeri seperti kita di zaman ini tanpa atau dengan mengurangi ketergantungan terhadap pajak ? Jawabannya adalah mungkin.

Saya ambil contoh konkrit scenario biaya kesehatan – yang di Amerika nyaris menjaditrigger kebangkrutan negeri itu dua bulan lalu, yang kemudian di Indonesia juga ada skenarionya yang mirip dengan JKN-nya.

Dalam scenario JKN, orang-orang yang mampu wajib dipungut iuran untuk menjadi peserta JKN. Orang-orang yang tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah. Lantas dari mana uang pemerintah untuk membayari iuran orang yang tidak mampu tersebut ? terbesarnya ya dari pajak pastinya – karena mayoritas pendapatan kita memang masih dari pajak.

Bandingkan ini dengan scenario solusi syariah yang saya sebut TAWAF (Ta’awun dan Wakaf)dengan pendekatan ini orang yang mampu bertolong menolong satu sama lain (Ta’awun) sedangkan yang tidak mampu didanai dari hasil kegiatan Wakaf.

Lho apa bedanya bagi rakyat ?, pajak ujungnya juga uang rakyat, sedangkan wakaf juga dari rakyat.

Bedanya adalah di niat dan pengaruhnya pada keikhlasan masyarakat dalam mengeluarkan hartanya. Meskipun sedikit, orang bisa tidak rela bila dipaksa membayar seperti membayar pajak – sehingga banyak yang berusaha menghindarinya.

Sebaliknya meskipun sangat banyak, orang tidak keberatan untuk menginfaqkan atau mewakafkan hartanya untuk kemaslahatan umat secara sukarela tanpa ada yang perlu memaksanya.

Apalagi orang-orang yang menyadari keberkahan prinsip 1/3 yang saya perkenalkan melalui dua tulisan (27/8/13 dan 22/11/08). Mereka akan sukarela mengeluarkan sepertiga penghasilannya, demi untuk memperoleh keberkahan dari penghasilannya. Padahal ketika ditarik kurang lebih sejumlah yang sama untuk pajak mereka teriak-teriak keberatan.

Konsep yang sama dengan TAWAF tersebut sangat mungkin diaplikasikan untuk mengatasi bencana alam, resiko sosial, membiayai perang, membangun fasilitas-fasilitas umum seperti pasar, rumah sakit, jalan dlsb.

Walhasil banyak jalan untuk membiayai berbagai kepentingan umat, dengan cara yang umat paling ridlo untuk melakukannya. Baik itu memalui dana Ta’awun dan Wakaf (TAWAF) maupun Infaq, Shadaqah dan Zakat.

Ketika umat ini ridlo, insyaAllah Allah-pun ridlo dan negeri ini akan lebih berkah, deficit anggarannya bisa dihindari dan artinya negeri ini juga akan bebas dari hutang.

Dalam sejarah Islam, penghapusan pajak ini pernah terjadi di masa Nuruddin Az Zenky ketika tahun 566 H mengumumkan pencabutan pajak – yang saat itu di sebagian wilayah sudah terkena pajak 45% - yang kemudian pengumuman pencabutannya di bacakan di seluruh masjid-masjid. Bunyi pengumuman itu adalah sbb :

Kami rela dengan harta yang sedikit tapi halal, celakalah harta haram itu, sungguh celaka. Jauh dari ridho Robb. Kami telah istikhoroh kepada Allah dan mendekatkan diri kepada Nya dengan menghapus segala bentuk pungutan dan pajak di semua wilayah; yang dekat ataupun yang jauh. Menghilangkan semua jalan buruk, meniadakan setiap kedzaliman dan menghidupkan setiap sunnah (jalan) yang baik...lebih memilih balasan di kemudian hari di bandingkan kehancuran yang segera.

Tulisan ini saya buat bukan bermaksud men-discourage orang untuk membayar pajak, tetapi sebaliknya yaitu memberi view lain pada para (calon) penguasa negeri ini– bahwa suatu negeri bisa makmur tanpa pajak dan tanpa hutang.

Kalau saja ada kontestan pemilu 2014 nanti yang mau memnggunakan strategy memakmurkan negeri tanpa pajak dan tanpa hutang – saya yakin dia akan langsung menang karena rakyat akan ridlo dengannya.

Maka saya menunggu suatu saat nanti, pengumuman seperti pengumumannya Az Zenky tersebut dibacakan oleh wakil-wakil penguasa negeri ini di masjid-masjid di sekitar kita. Kemudian ketika khatib-khatib naik mimbar, mereka rame-rame menyerukan utamanya umat untuk ber-ta’awun, berinfaq, shadaqah, zakat dan wakaf. Maka sumber ke-(tidak)-makmuran umat dari pajak akan segera tergantikan oleh sumber-sumber kemakmuran dari dana-dana TAWAF maupun ZISWAF, InsyaAllah.

geraidinar.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar