Jumat, 24 Februari 2012

JUAL BELI DENGAN NON MUSLIM

oleh: Ust. Aris Munandar, S.S., M.A. Menjual barang kepada non muslim atau membeli barang yang dijual oleh non muslim pada dasarnya dibolehkan, dasarnya adalah Alquran, hadis, dan kesepakatan ulama. وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ "Dan sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagi kalian." (QS. Al-Maidah: 5). Sembelihan non muslim ahli kitab itu bisa jadi kita peroleh melalui jalan hadiah dan pemberian atau pun jual beli. عَنْ عَائِشَةَ - رضى الله عنها - قَالَتِ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - مِنْ يَهُودِىٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan (baca: gandum) dari orang Yahudi secara tidak tunai dan beliau serahkan kepada orang Yahudi tersebut baju besi beliau sebagai jaminan.” (HR Bukhari dan Muslim) Yang dimaksud dengan bahan makanan dalam hadis di atas adalah gandum kasar. عَنْ أَنَسٍ - رضى الله عنه - قَالَ وَلَقَدْ رَهَنَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - دِرْعَهُ بِشَعِيرٍ Dari Anas radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggadaikan baju besi beliau untuk membeli gandum kasar secara tidak tunai.” (HR. Bukhari, no. 2373). Ketika itu mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berhutang gandum saja kepada shahabat yang kaya namun malah memilih bertransaksi dengan orang Yahudi? Ada beberapa jawaban untuk menjawab pertanyaan ini: Nabi ingin menjelaskan kepada umatnya mengenai boleh bertransaksi jual beli dengan Yahudi dan itu bukanlah termasuk loyal kepada orang kafir. Atau ketika itu tidak ada shahabat yang memiliki bahan makanan yang berlebih. Atau Nabi khawatir jika beliau berhutang gandum dengan para shahabat, mereka lantas tidak mau dibayari, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ingin menyusahkan mereka. Dalam shahih Bukhari terdapat bab yang judulnya 'Bab menjual dan membeli barang dari orang orang musyrik dan orang kafir yang memerangi kaum muslimin'. Di antara hadis yang beliau bawakan dalam bab ini adalah hadis sebagai berikut: عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ - رضى الله عنهما - قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - « بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً » . قَالَ لاَ بَلْ بَيْعٌ . فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً Dari Abdurrahman bin Abu Bakar radhiallahu ‘anhu beliau bercerita ketika kami sedang bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Datanglah seorang laki-laki musyrik yang postur tinggi badannya di atas rata-rata sambil menggiring kambing-kambingnya. Lantas Nabi bertanya kepadanya, "Apakah kambing kambing ini mau dijual ataukah dihibahkan?" Dia menjawab, "Dijual". Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli seekor kambing darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). An Nawawi mengatakan, “Kaum muslimin bersepakat bolehnya bermuamalah (jual beli, sewa, dll.) dengan non muslim (Syarh Nawawi untuk Shahih Muslim, 10:218). Jadi dibolehkan bermuamalah dengan non muslim selama barang yang menjadi objek transaksi bukanlah barang yang haram dan barang tersebut bukanlah barang yang akan digunakan non muslim tersebut untuk memerangi kaum muslimin. Sehingga rusaknya akidah dan keyakinan mereka serta jeleknya transaksi yang mereka lakukan dengan sesama mereka tidaklah kita pertimbangkan dalam hal ini. Tentu saja kita sadari bahwa sebagian besar sumber pendapatan orang kafir adalah sumber sumber yang tidak halal dalam tinjauan agama kita baik dengan cara menipu, membungakan uang atau selainnya. Oleh karena itu, bolehnya bertransaksi jual beli dan selainnya dengan non muslim adalah dalil bolehnya bertransaksi dengan seorang muslim yang mayoritas hartanya berasal dari sumber yang haram. Artikel www.PengusahaMuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar